Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital

- Editorial Team

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM-Bank BSI menandatangani perjanjian nota kesepahaman mengenai kolaborasi pengembangan ekosistem halal value change berbasis koperasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Dengan adanya kesepakatan pengembangan ekosistem halal ini, BSI mengambil peran dalam proses pendampingan dan pembiayaan KUR berbasis syariah bagi petani lokal untuk dapat mengembangkan usahanya.

Dari sisi pembiayaan sesuai syariah untuk diversifikasi alat-alat pertanian modern sehingga hasilnya dapat optimal dengan proses yang efektif.

“Ada lebih dari 3.700 petani yang siap kami dukung untuk go digital sehingga ke depannya para petani ini dapat naik kelas dalam hal ekonomi serta memperluas lapangan kerja baru di daerahnya,” ujar Wakil Direktur Utama 1 BSI Ngatari.

Komitmen ini menandai keseriusan BSI untuk terus mendorong kemajuan ekonomi di segmen pembiayaan KUR Syariah.

Setelah sebelumnya BSI menggandeng berbagai institusi baik pemerintah, e-commerce maupun pesantren.

Hal ini juga sejalan dengan amanah yang diberikan kepada BSI untuk penyaluran KUR Syariah tahun 2022 sebesar Rp 12,5 Triliun.

Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia dan BAZNAS. Tentunya lembaga ini akan menjadi fasilitator Kementrian Koperasi dengan mengambil peran yang mendukung perkembangan digitalisasi pertanian

 

 

Pos Terkait

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”
Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?
Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung
Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah
Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah
Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik
Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!
Inilah 10 Prinsip Landasan Ekonomi Syariah

Pos Terkait

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:46 WIB

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:32 WIB

Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?

Jumat, 10 Februari 2023 - 23:59 WIB

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung

Senin, 16 Januari 2023 - 22:07 WIB

Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:52 WIB

Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

Pos Terbaru

Reliji

Ini Makna Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024

Kamis, 10 Okt 2024 - 15:31 WIB

Nulis

7 Mitos dibalik 3 Fakta Kuliah Online

Senin, 7 Okt 2024 - 11:15 WIB