Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

- Editorial Team

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM

Saat ini permainan klasik bernama lato-lato kembali populer. Hampir di setiap daerah permainan tersebut dimainkan oleh anak-anak, dewasa, hingga orang tua.

Lato-lato (bahasa Makassar) atau etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.

Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan. Meski tampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.

Sejarah lato-lato

Berbagai sumber mencatat bahwa lato-lato pertama kali lahir pada 1960-an di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca berbentuk bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Karena berbahaya ketika pecah, bola kaca diganti dengan bola plastik.

Di Indonesia, lato-lato sempat populer pada 1970-an dan 1990-an. Bahkan di berbagai daerah lato-lato bahkan diperlombakan karena dianggap menantang.

Meski populer, tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan lato-lato cukup nyaring dan kadang-kadang muncul pada waktu-waktu beristirahat.

Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Muhammadiyah?

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan lato-lato tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.

“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Namun, akan bisa menjadi haram kalau mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain. Jadi, kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.

Namun, Agus berpesan bahwa orang tua perlu mengimbau anak-anak mereka yang memainkan lato-lato untuk tidak larut dalam keasyikkan hingga lalai beribadah dan belajar.

Termasuk tidak memainkannya pada jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam. “Pertama, permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah. Jadi, kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan,” kata dia.

“Himbauan orangtua juga perlu. Kita kecil dulu kan juga sering bermain. Namun, harus diarahkan jangan sampai melalaikan ibadah, melalaikan belajar, dan sebagainya. Waktu bermain juga perlu diperhatikan,” tegasnya.

Pos Terkait

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”
Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?
Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung
Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah
Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik
Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital
Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!
Inilah 10 Prinsip Landasan Ekonomi Syariah

Pos Terkait

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:46 WIB

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:32 WIB

Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?

Jumat, 10 Februari 2023 - 23:59 WIB

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung

Senin, 16 Januari 2023 - 22:07 WIB

Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:52 WIB

Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

Pos Terbaru

Reliji

Ini Makna Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024

Kamis, 10 Okt 2024 - 15:31 WIB

Nulis

7 Mitos dibalik 3 Fakta Kuliah Online

Senin, 7 Okt 2024 - 11:15 WIB