Hidup Harus Selalu Ramah Lingkungan

- Editorial Team

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM - Lingkungan hidup di sekitar Anda memiliki hak untuk tetap lestari dan hidup. Seperti halnya manusia yang juga memiliki hak asasi. Stabilitas dan keseimbangan alam harus dijaga umat manusia untuk menciptakan kedamaian. Semangat menjaga ini tidak hanya dilaksanakan pada saat hari Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia saja; tetapi sepanjang hayat dikandung badan.

Realitas lingkungan hidup di negeri kita semakin rusak karena ulah segelintir manusia. Kita, kerap memahami lingkungan sebagai benda mati yang diposisikan sebagai objek yang bebas dieksploitasi. Entah itu dengan cara menambang perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan kesewenangan lainnya.

Padahal dalam konsep Islam, dikenal sebuah doktrin mulia, “al-islamu rahmatan lil alamin”, di mana “rahmat” Islam bukan hanya untuk manusia saja; tetapi berlaku juga bagi lingkungan hidup.

Hal itu menunjukkan bahwa lingkungan hidup juga memiliki hak bernaturalisasi dan berevolusi, sesuai kodrat alam: berkembang dan lestari. Karena itu ketika kita tidak berusaha mewujudkan kelestarian alam sekitar, hal itu tentu saja merupakan wujud pelanggaran terhadap hak asasi lingkungan hidup.

Sebab ketika kita tidak menjaganya akan mengakibatkan bencana, baik alami (natural disaster) maupun perbuatan manusia (human eror/disaster), karena dapat menelan korban manusia. Inilah kenapa perusakan lingkungan hidup dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan dampak destruktif terhadap kehidupan manusia yang berada disekitarnya.

Melestarikan, menjaga, dan memelihara berarti menghormati hak asasi lingkungan hidup sebagai ejawantah “rahmah dan rahim” di muka bumi, yang dilakukan oleh umat manusia. Manusia wajib melakukan kontrol atas perilaku manusia lain agar dapat memperlakukan lingkungan dengan cara bijaksana.

Kebijaksanaan tersebut ialah dengan cara memahami lingkungan hidup sebagai makhluk-Nya yang sederajat dengan kita; sehingga dapat mencapai keseimbangan harmonis antara manusia-alam.

Pada 1972 saat Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, dicetuskan Deklarasi Stockholm, sebagai pijakan awal kesadaran manusia internasional atas lingkungan hidup sebagai pemenuhan HAM. Alasannya kualitas lingkungan hidup menentukan penghormatan atas HAM, dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan yang baik dan aman.

Jadi, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat. Ketika ekosistem rusak, mustahil kita memperoleh hak untuk hidup, seperti kesehatan, keamanan, dan kecukupan pangan.

Karena itu, ketika kita melakukan gerakan perlindungan lingkungan; berarti kita telah menjaga terpenuhinya hak asasi manusia. Lingkungan hidup ditempatkan sebagai subjek dinamis yang mempunyai hak asasi seperti halnya manusia.

Mari mulai hari ini kita bergerak untuk kelestarian lingkungan dengan cara sederhana: menghijaukan rumah Anda dengan tanaman. Ini akan mengajarkan pada anak Anda, pentingnya kelestarian alam di sekitar mereka.

Pos Terkait

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”
Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?
Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung
Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah
Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah
Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik
Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital
Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!

Pos Terkait

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:46 WIB

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:32 WIB

Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?

Jumat, 10 Februari 2023 - 23:59 WIB

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung

Senin, 16 Januari 2023 - 22:07 WIB

Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:52 WIB

Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:47 WIB

Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:22 WIB

Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:02 WIB

Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!

Pos Terbaru