Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?

- Editorial Team

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM — Salah satu rukun nikah adalah adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya. Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.

Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa. Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?

Mengenai hal ini, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali. Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian juga berlaku bagi selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. Namun demikian, hal yang perlu benar-benar diingat bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima, sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

Sedangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim. Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

“Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Wallahu a‘lam. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Pos Terkait

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”
Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung
Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah
Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah
Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik
Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital
Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!
Inilah 10 Prinsip Landasan Ekonomi Syariah

Pos Terkait

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:46 WIB

Begini Caranya Agar Konstitusi Tidak “Rungkad”

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:32 WIB

Bagaimana Hukumnya Ayah Tiri menjadi Wali Nikah. Bolehkah?

Jumat, 10 Februari 2023 - 23:59 WIB

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung

Senin, 16 Januari 2023 - 22:07 WIB

Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:52 WIB

Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:47 WIB

Bebas Riba, 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Anda Lirik

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:22 WIB

Siapkan Pembiayaan KUR Syariah, 3.700 Petani Indonesia Go Digital

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:02 WIB

Hukum Islam Menerima Kado Valentine, Ini Penjelasan Buya Yahya!

Pos Terbaru

Reliji

5 Nilai Orang Bertakwa Pasca Idul Fitri

Jumat, 19 Apr 2024 - 09:45 WIB

Nulis

6 Etika Silaturrahim

Kamis, 18 Apr 2024 - 07:30 WIB