SUNANGUNUNGDJATI.COM — Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama merilis Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB). API akan menjadi instrumen pemerintah untuk memantau implementasi moderasi beragama.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno menyampaikan bahwa istilah “API” pada aplikasi tersebut diambil dari filosofi api yang memiliki beragam warna. “Warna merah, kuning, biru, dan hijau melambangkan pluralitas serta semangat yang tak pernah padam dalam penguatan moderasi beragama,” ujar Suyitno di hadapan ratusan peserta peluncuran Sekber dan API-MB di Jakarta.
Menurut Kaban, filosofi API dalam penguatan moderasi beragama semakin biru warna api, semakin tinggi pula panasnya. Warna ini menggambarkan ketajaman dan kekuatan moderasi beragama yang semakin kuat.
Selain API, Badan Litbang dan Diklat Kemenag juga merilis Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Baik Sekber maupun API, keduanya merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Sekber ini akan menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat untuk memantau serta melaporkan implementasi program moderasi beragama.
“Sesuai dengan Perpres tersebut, setiap Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota wajib melaporkan secara berkala perkembangan moderasi beragama,” imbuh Suyitno dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Setelah aplikasi ini resmi diluncurkan, Kaban mengatakan untuk pemantauan terhadap laporan dari setiap instansi akan dilakukan secara langsung oleh Kantor Staf Kepresidenan, “Oleh karena itu, diseminasi teknis akan dilakukan agar seluruh Kementerian/Lembaga dapat mengikuti dan melaporkan pelaksanaan moderasi beragama dengan baik,” sambungnya.
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta, termasuk perwakilan Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM Kantor Staf Kepresidenan, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol, staf ahli Menteri Agama, staf khusus Menteri Agama, tenaga ahli, para Kepala Kanwil dan kepala madrasah