Begini Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri

- Editorial Team

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUANGUNUNGDJATI.COM — Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?

Praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini. Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم

“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

Pada kesempatan lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:

وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari).

Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri? Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:

ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H], juz VII, halaman 340).

Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.

لا خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz XV, halaman 270-271).

Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.

ويجوز الشرب قائماً، والأفضل القعود

“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).

Dengan demikian, makan atau minum sambil berdiri hukumnya ​​​​​boleh, hanya saja bagi orang yang tidak memiliki uzur atau hajat tertentu sangat dianjurkan untuk mengejar keutamaan dengan cara makan atau minum sambil duduk.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Pos Terkait

Begini Konsep Masjid Ramah Ala Kemenag
3 Rahasiah Sukses Ala Nabi Muhammad dalam Berdagang
Begini Kisah Inspiratif Sholli, Disabilitas Penghafal 30 Juz Al-Qur’an di MTQ Nasional XXX
Kemenag – Baznas Jalin Sinergi Peningkatan Kompetensi Guru dan Dosen PAI
Kesan Martin van Bruinessen saat Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
6 Layanan Kemenag untuk Masyarakat Lebih Cepat dan Progresif
Yes! Tokoh NU – Muhammadiyah Sepakat Haji Tahun Ini Jauh Lebih Baik
Yuk Meraih Ridha Allah! 4 Cara Meningkatkan Etos Kerja dan Keihlasan

Pos Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Begini Konsep Masjid Ramah Ala Kemenag

Jumat, 27 September 2024 - 23:22 WIB

3 Rahasiah Sukses Ala Nabi Muhammad dalam Berdagang

Senin, 16 September 2024 - 07:30 WIB

Begini Kisah Inspiratif Sholli, Disabilitas Penghafal 30 Juz Al-Qur’an di MTQ Nasional XXX

Jumat, 13 September 2024 - 07:30 WIB

Kemenag – Baznas Jalin Sinergi Peningkatan Kompetensi Guru dan Dosen PAI

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:30 WIB

Kesan Martin van Bruinessen saat Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati

Pos Terbaru

Reliji

Begini Konsep Masjid Ramah Ala Kemenag

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:55 WIB