Staf Khusus Menag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Editorial Team

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM-Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) berharap proses menikah, pengurusan umat yang meninggal, dan termasuk juga pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai keyakinan mereka.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Penghayat Kepercayaan adalah binaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Wibowo, aliran kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.

“Namun, regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag. Dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978 , Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama,” tandasnya.

Wibowo menambahkan, Kemendikbud juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992.

Dikatakan, dalam bagian pendahuluan pedoman itu dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kenyataannya memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia.

Pos Terkait

Siapkan Generasi Hebat, Menjadi Guru Ala Nabi
PBAK Ilkom 2024: Tanamkan Semangat Kuliah, Raih Kesuksesan bersama UIN Bandung 
100 Hari Bersama Kompasiana: Melintasi Ruang, Waktu dan Potensi Diri
Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa
Yuk Merapat ke Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban 2024, Promosikan Kuliner Khas Cirebon
Total Hadiah Rp100Juta! Yuk Ikutan Kompetisi Pidato Nasional Siswa Bertema Pancasila dan Moderasi Beragama
Yuk Kenali Wisata Curug Cipeuteuy di Bantaragung Majalengka
Begini Langkah Strategis UIN Cirebon Menuju Keunggulan

Pos Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 17:59 WIB

Siapkan Generasi Hebat, Menjadi Guru Ala Nabi

Minggu, 1 September 2024 - 13:58 WIB

PBAK Ilkom 2024: Tanamkan Semangat Kuliah, Raih Kesuksesan bersama UIN Bandung 

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:58 WIB

100 Hari Bersama Kompasiana: Melintasi Ruang, Waktu dan Potensi Diri

Senin, 29 Juli 2024 - 22:15 WIB

Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa

Sabtu, 13 Juli 2024 - 09:49 WIB

Yuk Merapat ke Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban 2024, Promosikan Kuliner Khas Cirebon

Pos Terbaru

Edukasi

Siapkan Generasi Hebat, Menjadi Guru Ala Nabi

Sabtu, 30 Nov 2024 - 17:59 WIB

Reliji

3 Cara Menyambut Pemimpin Baru

Jumat, 29 Nov 2024 - 14:19 WIB