Inilah Penjelasan Muhammadiyah Soal Hukum Nikah Beda Agama

- Editorial Team

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM-

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram.

Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll).

Menurut Ichsan, hal tersebut telah sejalan dengan penggalan QS Al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama yakni bolehkah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Dalam QS Al-Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki muslim menikahi kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh ahli kitab maupun orang musyrik. Pilihannya hanya satu yakni laki-laki muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki muslim, bolehkah menikah perempuan ahli kitab?” tanya Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY, Kamis (22/12/2022).

Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan) untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Sekalipun seorang laki-laki muslim ada indikasi boleh menikah kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satu alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan

Pos Terkait

PBAK Ilkom 2024: Tanamkan Semangat Kuliah, Raih Kesuksesan bersama UIN Bandung 
100 Hari Bersama Kompasiana: Melintasi Ruang, Waktu dan Potensi Diri
Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa
Yuk Merapat ke Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban 2024, Promosikan Kuliner Khas Cirebon
Total Hadiah Rp100Juta! Yuk Ikutan Kompetisi Pidato Nasional Siswa Bertema Pancasila dan Moderasi Beragama
Yuk Kenali Wisata Curug Cipeuteuy di Bantaragung Majalengka
Begini Langkah Strategis UIN Cirebon Menuju Keunggulan
10 Tips Hidup Hemat Ala Anak Kos

Pos Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 13:58 WIB

PBAK Ilkom 2024: Tanamkan Semangat Kuliah, Raih Kesuksesan bersama UIN Bandung 

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:58 WIB

100 Hari Bersama Kompasiana: Melintasi Ruang, Waktu dan Potensi Diri

Senin, 29 Juli 2024 - 22:15 WIB

Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa

Sabtu, 13 Juli 2024 - 09:49 WIB

Yuk Merapat ke Festival Kuliner Jalur Rempah Sarumban 2024, Promosikan Kuliner Khas Cirebon

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:35 WIB

Total Hadiah Rp100Juta! Yuk Ikutan Kompetisi Pidato Nasional Siswa Bertema Pancasila dan Moderasi Beragama

Pos Terbaru

Reliji

Begini Konsep Masjid Ramah Ala Kemenag

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:55 WIB