Inilah Penjelasan Muhammadiyah Soal Hukum Nikah Beda Agama

- Editorial Team

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNANGUNUNGDJATI.COM-

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram.

Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ichsan, hal tersebut telah sejalan dengan penggalan QS Al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama yakni bolehkah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Dalam QS Al-Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki muslim menikahi kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh ahli kitab maupun orang musyrik. Pilihannya hanya satu yakni laki-laki muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki muslim, bolehkah menikah perempuan ahli kitab?” tanya Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY, Kamis (22/12/2022).

Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan) untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Sekalipun seorang laki-laki muslim ada indikasi boleh menikah kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satu alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan

Pos Terkait

Yuk Dakwah Digital Berbasis Moderasi Beragama
4 Oleh-Oleh Khas Pantura Jawa Barat yang Wajib Dicoba!
Yuk Ikuti Seleksi ToT Moderasi Beragama bagi Pengawas. Ini Ketentuannya
Inilah 5 Tempat Wisata Cirebon Terbaru, Mampir Yuk!
Inilah Fenomena Goyang Pantura : Benturan Antara Budaya dan Realita Hidup di Pinggiran Ibukota
Hayu Main di Teras Sunda Cibiru Biar Tahu 6 Bangunan Unik
Yuk Ikutan Lomba Video Haji Ramah Lansia, Menag: Gambaran Nyata Kinerja Petugas
Staf Khusus Menag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pos Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:45 WIB

Inilah Makam Sunan Gunung Jati dan Tradisi Panjang Jimat Saat Maulid Nabi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:02 WIB

Yuk Jajal Kuliner Gunung Jati Cirebon, Sambil Ziarah Makam Wali

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:41 WIB

Agama dan Kejahilan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:01 WIB

Meneladani Kepemimpinan Rasulullah

Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:55 WIB

Qodarullah

Jumat, 15 September 2023 - 10:01 WIB

Kisah Hidup Nabi berdasarkan Sumber Klasik

Senin, 11 September 2023 - 23:57 WIB

Gus Yaqut : Indonesia Jadi Kompas Toleransi di Dunia

Sabtu, 9 September 2023 - 15:46 WIB

Yuk Liburan di Cirebon, 5 Tempat Instagramable yang Bisa Dikunjungi

Pos Terbaru

Nulis

Sarung dan Simbol Fleksibiltas Santri

Rabu, 25 Okt 2023 - 12:05 WIB