Menu

Mode Gelap

EkBis · 13 Jan 2022 ·

Inilah 10 Prinsip Landasan Ekonomi Syariah


 Inilah 10 Prinsip Landasan Ekonomi Syariah Perbesar

SUNANGUNUNGDJATI.COM – Berbeda dengan ekonomi konvensional, perekonomian syariah yang merupakan bagian dari ilmu ekonomi menggunakan landasan aturan agama dalam teori dan praktiknya.

Dalam perspektif ekonomi syariah tujuan utama umat Islam adalah meraih keridhaan Allah SWT sehingga harta bukanlah pencapaian akhir kehidupan di dunia. Sebaliknya, harta benda justru merupakan fasilitas yang memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya.

Walaupun dalam penerapannya menggunakan pedoman syariat Islam, namun sistem ekonomi syariah dapat diaplikasikan untuk seluruh kalangan dari berbagai kepercayaan. Ekonomi berlandaskan prinsip Islam menjunjung tinggi ketauhidan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Jika dicermati sistem ekonomi islami mempunyai beberapa aturan tegas yang berbeda dengan sistem konvensional. Berikut detail rangkuman prinsip ekonomi syariah dari berbagai sumber terpercaya.

1. Keimanan

Dalam menerapkan ekonomi syariah seluruh unsur yang terlibat, termasuk pribadi maupun kelompok harus berpegang teguh pada aturan agama secara konsisten.

Ini artinya aturan yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an dan hadits beserta tafsirnya oleh mufassir yang kompeten. Kamu sendiri bisa mendapatkan penjelasan mengenai tafsir ayat-ayat Al-Qur’an lengkap pada situs www.tafsirweb.com, termasuk yang berkaitan dengan perekonomian islami.

Hal ini untuk menjaga agar roda perekonomian benar-benar berjalan sesuai koridor ketentuan Islam yang mencakup keimanan, ketauhidan, dan ketakwaan kepada-Nya.

2. Bermanfaat

Kita mungkin sudah cukup akrab dengan prinsip ekonomi konvensional yang bertujuan menghasilkan profit sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip demikian ini tak berlaku dalam ekonomi Islam, karena kita memiliki misi dan tujuan akhir yang lebih besar, yaitu kemaslahatan.

Makna kemaslahatan adalah seluruh aktivitas ekonomi harus mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat banyak serta tercapainya peningkatan taraf hidup bersama.

3. Sumber Daya Manusia

Prinsip-prinsip Islam melarang keras perbuatan yang merugikan orang lain, misalnya tindak penipuan, kecurangan, dan sejenisnya. Inilah sebabnya dalam menjalankan laju perekonomian syariah setiap individu harus mencermati berbagai aspek agar tidak melanggar nilai-nilai syariah.

4. Harta

Setiap mukmin wajib mempunyai kesadaran bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki dan bagaimanapun wujudnya, sejatinya hanya titipan Allah SWT semata. Hanya dengan kehendak dan karunia-Nya harta tersebut diamanahkan kepada kita agar membawa manfaat bagi orang lain.

5. Adil

Semua orang yang menjadi bagian dari praktik perekonomian syariah wajib bersikap adil. Konsep keadilan yang dimaksud di sini adalah mampu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan porsinya.

Pelayanan kepada seluruh masyarakat harus sama, tanpa diskriminasi, tak memandang status sosial, termasuk kondisi taraf kesejahteraannya. Tujuannya adalah agar seluruh kalangan masyarakat yang berangkat dari berbagai golongan dapat merasakan kenyamanan dalam sistem perekonomian yang penuh berkah ini.

6. Persaudaraan

Persaudaraan adalah unsur penting yang tak terpisahkan dalam perekonomian berlandaskan prinsip islami, bahkan merupakan salah satu misinya. Inilah sebabnya bekerja sama sangat dianjurkan berkaitan dengan aktivitas ekonomi syariah. Selain itu hendaknya tak ada individu yang berniat untuk meraih kesuksesan sendiri tanpa memperdulikan saudara-saudaranya.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sistem perekonomian ini lebih mengutamakan kebersamaan mengingat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Allah SWT menciptakan manusia salah satunya agar dapat membawa manfaat bagi sesamanya, saling menjalin persaudaraan, dan menjaga tali silaturahmi.

7. Etika

Menurut kacamata agama, aktivitas ekonomi syariah juga merupakan salah satu bentuk ibadah dalam bidang muamalah. Artinya semua orang yang berkaitan dalam kegiatan ini mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT. Ini tentu dengan catatan seluruh aktivitas perekonomian tetap dengan memegang ajaran dan etika berdasarkan ketentuan syariah.

8. Melibatkan peranan pemerintah

Pemerintah dengan lembaga yang ditunjuknya berhak mengatur laju perekonomian negara, sehingga dalam menjalankan roda perekonomian islami tetap wajib melibatkan pemerintah.

Jadi dalam menerapkan nilai-nilai agama yang berkenaan dengan aktivitas ekonomi harus tetap dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tentu saja sepanjang aturan pemerintah dimaksud tetap sejalan dan tidak bertolak-belakang dengan prinsip-prinsip agama.

9. Bebas dengan tetap bertanggung-jawab

Kebebasan menurut Islam (ushul fiqh) tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang tak hanya di dunia saja tetapi juga di akhirat nanti. Demikian pula dalam prinsip islami, kebebasan dalam menjalankan aktivitas perekonomian memang terbuka lebar namun tetap dengan batasan tanggung jawab.

Siapa pun di masa depan kelak akan dibebani pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

10. Bekerjasama

Sebagaimana shalat yang dianjurkan untuk berjamaah agar mendapatkan pahala yang lebih besar, demikian pula halnya dengan ekonomi syariah. Bekerja bersama-sama akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan yang berdampak pada bertambahnya harta dan keberkahan.

Seluruh kegiatan yang dikerjakan bersama dengan niat baik, tekad kuat, dan produktivitas yang besar diharapkan akan memberikan hasil yang luar biasa.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pentingnya Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum

18 Maret 2023 - 21:47

Begini Cara Membangun Branding Lembaga Ala Bakmi Jowo Mbah Gito

12 Februari 2023 - 14:35

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan UIN Bandung

10 Februari 2023 - 23:59

Top! Petaling Jaya Malaysia Sanjung Industri Kreatif Kota Bandung

4 Februari 2023 - 12:32

Terkena Covid sampai Sang Buah Hati Meninggal, 5 Alasan Berhenti Merokok ala Sukron Abdilah

16 Januari 2023 - 22:07

Inilah Sejarah dan Hukum Main Lato-lato Menurut Muhammadiyah

12 Januari 2023 - 23:52

Trending di Syariah